Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan,
LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu
pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler September 2025, LPS
menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di BPR, sebagai
berikut :
6 %
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai
dengan 31 Januari 2026.