Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023
tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS dapat menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan di luar waktu ditentukan pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode sewaktu-waktu bulan Agustus 2025, LPS
menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam
Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, sebagai berikut:
6,25%
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025