Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023
tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3
(tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan evaluasi dan penetapan periode reguler bulan Mei 2025, LPS
menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam
Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, sebagai berikut:
6,50%
Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30
September 2025