Syarat dan Ketentuan Penggunaan Apik


 

1. DEFINISI

  1. Apik adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi Apik .
  3. Pengguna Apik adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun Apik melalui aplikasi Apik yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website Apik .
  4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna Apik setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun Apik miliknya.
  5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Apik melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna Apik , transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
  6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna Apik yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan Apik , untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Apik .
  7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem Apik secara otomatis ke Pengguna Apik yang hanya memuat penawaran - penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi Apik (website resmi Apik ), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna Apik .
  8. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Apik menggunakan Akun Apik miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi Apik yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
  9. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi Apik milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.

 

2. REGISTRASI Apik

 

  1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna Apik dapat memperoleh Akun Apik dengan cara mengunduh (download) aplikasi Apik melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi Apik , kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna Apik .
  2. Registrasi Akun Apik hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi Apik sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi Apik bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
  3. Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi Apik , Pengguna Apik harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Apik , melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna Apik , Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh Apik .

 

3. KETENTUAN PENGGUNAAN

 

  1. Pengguna Apik wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna Apik sepenuhnya.
  2. Setiap Pengguna Apik dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun Apik miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Apik yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna Apik melalui Saluran Resmi Apik .
  3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data - data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
  4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi Apik .
  5. Pengguna Apik bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun Apik miliknya.
  6. Pengguna Apik wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi Apik .
  7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member Apik yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
  8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna Apik baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi Apik atau media lain.
  9. Pengguna Apik wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
  10. Pengguna Apik akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing - masing Operator Seluler.
  11. Dalam hal Pengguna Apik kehilangan akses ke akun Apik miliknya, maka Pengguna Apik wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi Apik dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun Apik miliknya.
  12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna Apik berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi Apik ke email Pengguna.
  13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun Apik melalui Saluran Resmi Apik dan telah melalui proses verifikasi ulang.
  14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun Apik menjadi tanggung jawab Pengguna Apik sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna Apik sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
  15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi Apik miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
  16. Pengguna Apik wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi Apik .
  17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Apik jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
  18. Pengguna Apik dapat mengajukan permohonan penutupan akun Apik miliknya melalui Saluran Resmi Apik dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun Apik dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Apik sepenuhnya.
  19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Api yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  20. Pengguna Apik menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna Apik serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun Apik , dan/atau data Transaksi Pengguna Apik kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Apik .
  21. Dengan membuka dan menggunakan Apik , maka Pengguna Apik tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

4. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

 

  1. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi Apik hanya dapat diajukan oleh Pengguna Apik melalui Saluran Resmi Apik milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna Apik untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Apik dan dokumen pendukung lainnya.
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna Apik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

5. PENYELESAIAN SENGKETA

 

  1. Pengguna Apik setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna Apik dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.