Profil Perusahaan
HISTORIS KEPENGURUSAN PT BPR BKK JEPARA (Perseroda)
Sejak Merger tahun 2005 hingga sekarang historis Kepengurusan PD BPR BKK Jepara sbb : 1. Sejak bulan September 2005 s/d 30 Desember 2006 kepengurusan PD BPR BKK Jepara, dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 581/52/2005 tanggal 31 Agustus 2005 Tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Hasil Penggabungan (Merger) Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati dalah sbb:
2. Dengan berhentinya Sdr SUMARTONO, SE. MM. sebagai Direktur utama dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 581/93/2006 Tanggal 30 Desember 2006 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara Hasil Penggabungan (Merger) Tahun 2006. Kepengurusan PD BPR BKK Jepara sejak 31 Desember 2006 s/d 7 Agustus 2007 adalah sbb :
Dengan Surat dari bank Indonesia Semarang No. 9/137/DPBPR/IDABPR/Sm Tanggal 31 Januari 2007 Perihal : Perubahan Susunan Pengurus Bank Saudara Dengan kekosongan jabatan direktur utama, maka segala sesuatu yang menyangkaut kewenangan direktur utama diputuskan dan ditandatangani oleh Direktur Pemasaran dan Direktur Umum 3. Sejak tanggal 7 Agustus 2007 s/d 24 Februari 2009, dengan Keputusan : a. Rapat Umum Pemegang Saham PD BPR BKK Jepara tanggal 19-06-07 b. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 539/38/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 581/52/2005 tentang Pengngkatan Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR BKK Jepara Kab. Jepara Hasil Penggabungan (Merger) Tahun 2005 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 581/93/2006 tentang Pemberhentian Direktur Utama PD BPR BKK Jepara Kab. Jepara Hasil Penggabungan (Merger) tahun 2006 c. Keputusan Bupati Jepara Nomor 821.2/18/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kabupaten Jepara d. Surat dari Bank Indonesia Sermarang No. 10/30/DPBR/IDABPR/Sm tanggal 15 Januari 2008 Perihal : Loporan Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Pengawaa
Kepengurusan PD BPR BKK Jepara, adalah sbb :
4. Sejak tanggal 24 Februari 2009 s/d 13 Maret 2009, Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara tanggal 24 Februari 2009, kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
Sejak tanggal 13 Maret 2009 s/d 24 Juli 2009, dengan Permohonan Pengunduran diri Sdr. Drs. JHENDIK HANDOKO, M.Si sebagai Anggota Dewan Pengawas PD BPR BKK Jepara terhitung sejak tanggal 13 Maret 2009, dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) PD BPR BKK Jepara tanggal 23 Maret 2009, dan dengan Surat dari bank Indonesia Semarang No. 11/1275/DKBU/IDAd/Sm Tanggal 17 Juli 2009 Perihal : Perubahan Komposisi Kepengurusan Bank Saudara,. kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
5. Sejak tanggal 24 Juli 2009 s/d 1 September 2009, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara hari Jumat tanggal 24 Juli 2009, kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
6. Sejak tanggal 1 September 2009 s/d 7 Agustus 2011 Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara, hari Senin tanggal 24 Agustus 2009, kepengurusan PD BPR BKK Jepara dan dengan Surat dari bank Indonesia Semarang No. 11/1633/DKBU/IDAd/Sm Tanggal 25 september 2009 Perihal : Perubahan Komposisi Kepengurusan adalah sbb :
Untuk mengisi kekosongan jabatan direktur Pemasaran sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru, maka jabatan Direktur Pemasaran dirangkap oleh Direktur Utama (dg Surat Keputusan Dewan Pengawas No.41/Dewas/VIII/2009 tgl.28 Agustus 2009) 7. Sejak tanggal 7 Agustus 2011 31 September 2011 Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara, hari Rabu tanggal 27 Juli 2011, dengan agenda Penetapan dan pengangkatan Direksi PD BPR BKK Jepara, kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
Yang semula terdiri dari Direktur Utama, Direktur Pemasaran (dirangkap) dan Direktur Umum, Direksi tinggal dua yakni Direktur Utama dan Direktur dengan Surat dari bank Indonesia Semarang No. 13/1558/DKBU/IDAd/Sm Tanggal 5 Oktober Perihal : Susunan Pengurus Bank Saudara 8. Sejak tanggal 1 Septembers 2011 s/d 24 Pebruari 2012, Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara, hari Senin tanggal 15 Agustus 2011, dan dengan Surat dari bank Indonesia Semarang No. 13/1558/DKBU/IDAd/Sm Tanggal 5 Oktober 2011 Perihal : Susunan Pengurus Bank Saudara ,kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
9. Sejak tanggal 24 Pebruari 2012 s/d 30 Agustus 2012 Dengan berakhirnya masa jabatan Dwi Silo Raharjo, AP. M.Si sebagai Ketua Dewas, kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
Terjadi kekosongan jabatan Ketua Dewas karena untuk pengajuan anggota Dewas dari Provinsi a/n Endang Susilowati,M.Si dalam Fit and Proper Test yg I (21 Juni 2012) ybs dinyatakan tidak lulus dan Agung Partono, S.Pt yang seharusnya habis masa jabatannya pd tgl. 24 Juli 2012 diundur s/d 30 Agustus 2012. 10. Sejak tanggal 30 Agustus 2012 s/d 30 September 2014 Dengan berakhirnya masa jabatan Agung Partono sebagai Sekretaris merangkap anggota Dewas, serta berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara, hari kamis tanggal 30 Agustus 2012 serta surat dari Perwakilan Bank Indonesia Wilayah V di Semarang No. 14/1688/DKBU/IDAd/Sm, tanggal 21 November 2012 kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
11. Sejak tanggal 30 September 2014 s/d 7 Agustus 2015 Masa jabatan Drs. M. Fadkurrozi, MH sebagai anggota Dewas (per 31 Agustus 2014), dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) PD BPR BKK Jepara, hari Selasa tanggal 30 September 2014 serta surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Tengah dan DIY No. S-262/KR.411/2014 Hal : Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas tanggal 21 November 2014, kepengurusan PD BPR BKK Jepara adalah sbb :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||