Sejarah


SEKILAS TENTANG PT BPR BKK JEPARA (Perseroda)

Pada mulanya PD Bank Perkreditan Rakyat BKK JEPARA yang merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Jawa Tengah, berdiri tahun 1971, dengan nama Badan Kredit Kecamatan ,  dan Operasional perbankan sebagai  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  dengan nama PD BPR BKK Jepara sejak tahun 1991 dengan Ijin usaha dari Departemen Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP.383/KM.13/1991, tanggal 08-10-1991)

Merger sejak tahun 2005 dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 7/3/KEP.DpG/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang pemberian ijin penggabungan (merger) PD BPR BKK Kedung, PD BPR BKK Batealit, PD BPR BKK Pecangaan, PD BPR BKK Mayong, PD BPR BKK Welahan, PD BPR BKK Mlonggo, PD BPR BKK Bangsri, PD BPR BKK Keling, dan PD BPR BKK Karimunjawa Kedalam PD Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara ( PD BPR BKK JEPARA) dan operasional sebagai bank merger sejak September 2005. 

 Sebagai lembaga intermediasi Bank Prekreditan Rakyat menjadi bagian penting dalam pengembangan perekonomian daerah kabupaten Jepara. Melalui pemerataan modal bagi pedagang serta pengusaha kecil terutama produksi asli daerah.

Pada tahun 2020 terjadi perubahan bentuk badan hukum menjadi PT BPR BKK JEPARA (Perseroda) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004133.AH.01.01 tanggal 22 Jan 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JEPARA (PERSERODA) dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Kep-52/KR.03/2020 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Jepara kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Jepara (Perseroda).