Produk Tabungan yang diperuntukkan bagi Perorangan, Lembaga / Institusi, dan Badan Usaha
Deposito Berjangka
Deposito adalah produk simpanan yang diperuntukan bagi Perorangan , Lembaga /Institusi, Badan Usaha
Simpel ( Simpanan Pelajar )
Simpel ( Simpanan Pelajar ) adalah produk Tabungan yang diperuntukan bagi Siswa Warga Negara Indonesia ( WNI )
Lihat selengkapnya
Personal Loan
Kredit yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Pegawai Swasta yang Perusahaan /Instansinya telah melakukan kerjasama dengan PT. BPR BKK Jepara (Perseroda)
Lihat selengkapnya
Kredit Kendaraan Bermotor
Kredit yang diperuntukan bagi pembiayaan pembelian kendaraan bermotor
Kredit Umum dan UMKM
Kredit yang diperuntukan bagi Pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah untuk pembiayaan penambahan modal usaha, pembelian tanah
Lihat selengkapnya
Kredit Pendidikan
Kredit yang diperuntukan bagi pembiayaan pendidikan ( Biaya sekolah, Biaya kuliah, pembelian laptop)
Kredit Pensertifikatan Tanah
Kredit yang diperuntukan bagi pembiayaan proses pensertifikatan tanah atau balik nama sertifikat.
Kredit Jangka Pendek
Kredit yang diperuntukkan bagi pembiayaan khajatan (resepsi pernikahan, khitanan)
Kredit Musiman
Kredit yang diperuntukkan bagi pembiayaan usaha yang bersifat musiman (Pertanian, Peternakan, Perikanan)
Lihat selengkapnya
Kredit Kartini
Skim Kredit Khusus yang diperuntukkan bagi kaum wanita dan/atau ibu-ibu usia produktif, memiliki sektor usaha yang produktif serta lokasi usaha diwilayah Jepara
Lihat selengkapnya
Kredit Mikro BKK
Kredit yang diterbitkan oleh PT BPR BKK JEPARA (Perseroda) dengan tujuan untuk penyediaan permodalan bagi pelaku industri mikro
Lihat selengkapnya
INFORMASI PENJAMINAN OLEH LPS DAN OJK
PT BPR BKK JEPARA (Perseroda) merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah
Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.
PT BPR BKK JEPARA (Perseroda) sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),
Sesuai dengan "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan"